Bilebante, Pringgarata, Lombok Tengah
LOTENGPILARNTB – Kasus pengeroyokan dua orang pengacara di Kantor Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata terus didalami Polres Lombok Tengah. Selain memeriksa para terduga pelaku, Polres Lombok Tengah juga berusaha mengungkap dugan keterlibatan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin dalam kasus tersebut.Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi […]
NewsSUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Camat Pringgarata, H. Masnun menyebut pabrik press kardus yang berada di Dusun Tapon Timur, Desa Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) tidak memiliki izin alias Ilegal. ” Belum ada izin dari dinas terkait, dan pernah […]
NewsLOTENG,PILARNTB.com – Dua warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah. Dua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengacara dalam kasus sengketa tanah pecatu di desa tersebut. Di mana kedua tersangka rencananya akan diperiksa Senin kemarin […]
NewsLOTENGPILARNTB – Kasus pengeroyokan dua orang pengacara di Kantor Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata terus didalami Polres Lombok Tengah. Selain memeriksa para terduga pelaku, Polres Lombok Tengah juga berusaha mengungkap dugan keterlibatan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin dalam kasus tersebut.Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi […]
NewsLOTENGPILARNTB – Kasus pengeroyokan dua orang pengacara di Kantor Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata terus didalami Polres Lombok Tengah.
Selain memeriksa para terduga pelaku, Polres Lombok Tengah juga berusaha mengungkap dugan keterlibatan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi terkait masalah mengatakan, kendati belum menemukan bukti, dugaan keterlibatan Kepala Desa Bilebante akan menjadi salah satu fokus penyelidikan.
“Memang kita masih belum cukup bukti yang mengarah ke sana (keterlibatan kepala desa, red). Jadi untuk sementara kita hanya menetapkan dua orang tersangka saja dalam kasus ini,’’ kata Priyo kepada wartawan, Jumat (21/02/2020).
Kedua orang tersangka ini, sebut Priyo, bernama Haerul, warga Dusun Tapon Timur dan Mahsun, warga Dusun Karang Baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti. ‘’Makanya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Tinggal diumumkan saja,’’ katanya.
Priyo menambahkan, sebenarnya ada empat orang yang diduga terlibat. Namun, dua orang lainnya tidak memenuhi unsur dan alat bukti sehingga masih dijadikan sebatas saksi.
“Ada empat orang yang terindikasi, tapi dua orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka. Pemanggilan berikutnya sudah akan kita panggil sebagai tersangka,’’ jelas Priyo.
Priyo menceritakan, kronologi kasus ini berawal dari masalah tanah pecatu Kepala Desa Bilebante. Waktu itu, warga yang bersengketa dengan dengan pemerintah desa hendak menguasai lahan tanah pecatu yang dikalimnya. Warga kemudian mengutus dua orang pengacaranya untuk mengantar surat ke pemerintah desa setempat.
Namun, pengacara yang hendak mengantar surat ke pemerintah desa ini lantas dihadang warga. Takut dengan kerumunan massa itu, pengacara ini pun kemudian berusaha menghindar. Namun oleh warga, pengacara ini dikejar hingga akhirnya tertangkap.
Dua pengacara ini pun kemudian menjadi bulan-bulanan warga. Namun, satu orang yang mendapatkan luka lebam di bagian pipinya. Atas peristiwa itu, pengacara ini kemudian melaporkan penganiayaan itu Polsek Pringgarata.
Karena tak kunjung selesai, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Sejak itu, penyidik mendalami kasus ini. Ada puluhan saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi. Baik korban, terduga pelaku, saksi, dan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin. (dar)
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Camat Pringgarata, H. Masnun menyebut pabrik press kardus yang berada di Dusun Tapon Timur, Desa Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) tidak memiliki izin alias Ilegal. ” Belum ada izin dari dinas terkait, dan pernah […]
NewsSUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Camat Pringgarata, H. Masnun menyebut pabrik press kardus yang berada di Dusun Tapon Timur, Desa Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) tidak memiliki izin alias Ilegal. ” Belum ada izin dari dinas terkait, dan pernah mengajukan ke kecamatan, tapi belum dilanjutkan ke Dinas,” kata H. Masnun kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu, (20/3/2021).
Aktivitas pabrik press kardus Ilegal yang lokasinya dekat dengan wisata Pasar Pancingan dan juga tidak jauh dari rumah Kepala Desa (Kades) Bile Bante, Rakyatulliwauddin sangat menggaggu kenyamanan masyarakat sekitar, akibat dari suara mesin press kardus.
Untuk itu, H. Masnun meminta kepada pemilik Pabrik Press Kardus untuk menghentikan aktivitas pengepresan kardus dan merangkul masyarakat sekitar. “Sikap kita di kecamatan harus ramah lingkungan, tidak boleh ada keluhan masyarakat sekitar dan ini belum ada izin dari dinas terkait, sebaiknya pemilik merangkul masyarakat sekitar agar tidak ada yang dirugikan,” pintanya
Kades Bile Bante, Rakyatulliwauddin yang berkali – kali dihubungi suaralomboknews.com, terkait dengan aktivitas pabrik press kardus Ilegal dan bentuk pengawasan dari Pemerintah Desa ( Pemdes ) terhadap aktivitas pabrik press kardus ilegal, baik itu dengan cara datang langsung ke rumah Kades, maupun melalui telphone, SMS dan WA tidak memberikan jawaban apapun.
Ditannya suaralomboknews.com terkait dengan sikap Kades Bile Bante yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pabrik press kardus ilegal dan diduga sengaja menutup mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat sekitar pabrik press kardus Ilegal, H. Masnun enggan memberikan tanggapan. ” Kalau hal itu, belum bisa saya komentari,” ujarnya. [ slnews – rul ]
LOTENG,PILARNTB.com – Dua warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah. Dua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengacara dalam kasus sengketa tanah pecatu di desa tersebut. Di mana kedua tersangka rencananya akan diperiksa Senin kemarin […]
NewsLOTENG,PILARNTB.com – Dua warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah.
Dua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengacara dalam kasus sengketa tanah pecatu di desa tersebut. Di mana kedua tersangka rencananya akan diperiksa Senin kemarin (2/3). Hanya saja keduanya berhalangan untuk hadir.
Kedua warga Desa Bilebante yang menjadi tersangka ini yakni Haerul, warga Dusun Tapon Timur dan Mahsun, warga Dusun Karang Baru.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menegaskan, panggilan terhadap dua warga ini sudah dilayangkan sebelumnya untuk dilakukan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka. Hanya saja, karena ada acara kemudian kedua tersangka meminta agar pemeriksaan dilakukan Selasa (3/03/2020).
“Untuk kasus di Bilebante memang sudah ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan hari ini (Kemarin, red). Hanya saja karena ada kegiatan sehingga tersangka meminta untuk datang pada Selasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Senin (02/03/2020).
Pihaknya enggan membeberkan apakah nantinya selesai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akan diathan atau tidak. Namun yang jelas kasus ini memang sampai dengan saat ini terus dilakukan proses dan selama ini memang setidaknya ada delapan orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya adalah terlapor sebelum menjadi tersangka dan enam orang lainnya adalah warga Bilebante.
“Kita llihat saja nanti, yang jelas sudah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk kita mintai keterangannya,” tegasnya.
Pihaknya juga masih belum membeberkan apakah ada kemungkinan tersangka lain selain dua orang warga ini. Karena baginya bahwa penyidik saat ini lebih fokus untuk mendalami keterangan dari dua orang tersangka ini. Meski memang ada sekitar empat orang yang terindikasi melakukan aksi pengeroyokan terhadap pengacara ini. Hanya saja dari bukti yang kuat memang hanya ada dua orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita belum mengarah terhadap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.
Seperti diketahui jika kasus ini bermula adanya sengketa lahan yang selama ini dijadikan sebagai tanah pecatu Desa. Hanya saja memang tiba-tiba ada warga yang datang bersama pengacaranya ke kantor desa dengan niat untuk menguasai lahan itu. Sehingga warga melakukan pencegatan dan terjadi pengeroykan. (Dar)
Kontras.org – Hari ini (28/2) bertepatan dengan 1 (satu) bulan pasca-peristiwa pembakaran rumah Murdani (Direktur WALHI NTB) di daerah Desa Gundul, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Namun demikian, hingga kini, Polres Lombok Tengah belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku […]
NewsKontras.org – Hari ini (28/2) bertepatan dengan 1 (satu) bulan pasca-peristiwa pembakaran rumah Murdani (Direktur WALHI NTB) di daerah Desa Gundul, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Namun demikian, hingga kini, Polres Lombok Tengah belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang KontraS, Amnesty International Indonesia, dan WALHI lakukan di lapangan pada tanggal 31 Januari-9 Februari 2019, dengan menemui pihak kepolisian setempat (Polres Praya dan Polda NTB) dan mewawancarai hingga 20 saksi, peristiwa hukum yang dialami Murdani, istri, dan dua anaknya masing-masing berumur 17 tahun dan 4 tahun, diduga kuat merupakan tindakan percobaan pembunuhan secara terencana.
Hal itu tampak dari temuan-temuan yang didapatkan di lapangan. Tim koalisi mencatat terdapat 6 (enam) temuan, antara lain:
1. Bahwa dalam sebulan terakhir, rumah Murdani dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal dan mengenai atap rumah. Sekitar bulan awal bulan Januari, ketika Murdani sedang berada di Jakarta, Istri Murdani sempat bertelpon ke Murdani bahwa rumahnya dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal. Pelemparan tersebut terjadi hingga seminggu sebelum peristiwa tanggal 28 Januari 2019;
2. Bahwa pada hari Minggu, pada tanggal 27 Januari 2019 sekitar Pukul 09.00/10.00 WITA, saksi melihat ada orang yang tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah Murdani. Sekitar Pukul 20.00 WITA, saksi melihat ada orang yang memakai cadar/masker melintasi rumah Murdani dengan memerhatikan rumah Murdani dengan bahasa tubuh yang mencurigakan;
3. Bahwa diketahui terdapat 5 (lima) titik api: titik pertama ada di bagian depan mobil Avanza, tepat di bawah mobil tersebut diletakkan bantal guling yang tidak sempat dimasukkan ke dalam rumah, baju kaos anak pertama serta kain batik istri yang disulut dengan api; titik kedua ada di depan pintu utama yang mana sendal dan sepatu dikumpulkan lalu dibakar; titik ketiga ada di pintu dapur yang mana meja di depan mobil Avanza ditarik ke depan pintu dapur untuk dapat dibakar; titik ke empat ada di bagian depan dum truk yang berjarak sekitar 7 meter dari mobil Avanza, yang mana di bawahnya ada sampah-sampah kain, bekas sak semen dan bekas kardus yang kemudian disulut oleh api; titik kelima berada di kursi kayu yang posisinya persis di sudut kanan depan mobil Avanza
4. Bahwa selain itu, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan CCTV yang sudah tidak aktif ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani;
5. Bila dilihat dari pola pembakaran, pelaku melakukannya secara terencana, terbukti dari tindakan yang dilakukan malam hari yaitu menyiapkan bahan bakar, menyulut api di lima titik, dan menutup CCTV yang berada di sebelah selatan dengan songkok/topi. Selain itu, tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang yang berada di dalam rumah, hal itu dibuktikan dari titik api yang berada di pintu utama serta pintu dapur rumah. Sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah tidak dapat keluar rumah;
6. Bahwa diduga kuat pelaku datang dari sebelah selatan rumah sebab asumsinya bila datang dari Utara rumah maka ia juga akan menutup CCTV sebelah Utara.
Dengan adanya pembakaran pada tanggal 28 Januari 2019, baik Murdani maupun keluarganya menderita kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil yang dialaminya berupa rusaknya mobil Avanza, dump truk, dan sebagian bangunan rumahnya, sementara kerugian imateriil berupa trauma psikologis yang dialami sekeluarga, khususnya secara mendalam oleh istri dan anak pertamanya.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menilai pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Bahwa diduga kuat peristiwa tersebut dapat terjadi oleh karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu di antaranya ialah pertambangan pasir illegal yang berada di desa Bilebante.
Dampak dari aktivitasnya tersebut, di tahun 2016, Murdani seringkali mendapatkan ancaman dan teror, di antaranya mendapatkan ancaman mau dimusnahkan dan dihabisi dari nomor yang tidak dikenal. Terkait ancaman dan teror tersebut, Murdani pernah meminta perlindungan ke Polda NTB namun tidak ada tindak lanjut secara serius.
Selain itu, kami menilai Polres Lombok Tengah belum mampu mengusut secara tuntas dibalik kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Direktur WALHI NTB.
Adapun argumentasi kami, antara lain: Pertama, sudah selama 1 (satu) bulan lamanya, Polres Lombok Tengah tidak ada perkembangan secara signifikan dan belum mendapatkan titik terang siapa pelaku dari terjadinya peristiwa tersebut. Kedua, dalam tahap penyidikan delik pidana yang digunakan oleh penyidik adalah Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi kemanan umum manusia dan barang. Bahwa penggunaan delik pidana tersebut tidak tepat, sebab berdasarkan fakta dan temuan mengarahkan kepada delik pidana percobaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sudah sepatutnya tahap penyidikan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Direktur WALHI NTB dapat diambil alih dengan segera oleh Polda Nusa Tenggara Barat demi keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil investigasi, kami menilai terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu: Pertama, pelanggaran hak atas keadilan sebagaimana diatur dalam diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Kedua, pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian jo. Pasal 9 Konvenan Hak Sipil dan Politik jo. Pasal 30 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia; Ketiga, percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP.
Merujuk pada informasi dan temuan di atas, kami menuntut kepada:
1. Kapolda NTB untuk dengan segera mengambil alih proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dan lalu segera mengusut secara tuntas dan mengungkap motif dari dugaan adanya percobaan pembunuhan secara terencana terhadap Murdani dan keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP serta menjamin upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus tersebut.
2. Presiden untuk segera menerbitkan peraturan dan kebijakan khusus yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM lainnya.
3. LPSK untuk segera mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas surat perlindungan fisik, psikologis, dan prosedural terhadap Murdani sekeluarga. Penerbitan surat perlindungan itu sendiri merupakan langkah tanggap yang patut diapresiasi dan harus segera diimplementasikan.
Kami yang menyatakan: