LOTENG,PILARNTB.com – Dua warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah.
Dua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengacara dalam kasus sengketa tanah pecatu di desa tersebut. Di mana kedua tersangka rencananya akan diperiksa Senin kemarin (2/3). Hanya saja keduanya berhalangan untuk hadir.
Kedua warga Desa Bilebante yang menjadi tersangka ini yakni Haerul, warga Dusun Tapon Timur dan Mahsun, warga Dusun Karang Baru.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menegaskan, panggilan terhadap dua warga ini sudah dilayangkan sebelumnya untuk dilakukan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka. Hanya saja, karena ada acara kemudian kedua tersangka meminta agar pemeriksaan dilakukan Selasa (3/03/2020).
“Untuk kasus di Bilebante memang sudah ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan hari ini (Kemarin, red). Hanya saja karena ada kegiatan sehingga tersangka meminta untuk datang pada Selasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Senin (02/03/2020).
Pihaknya enggan membeberkan apakah nantinya selesai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akan diathan atau tidak. Namun yang jelas kasus ini memang sampai dengan saat ini terus dilakukan proses dan selama ini memang setidaknya ada delapan orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya adalah terlapor sebelum menjadi tersangka dan enam orang lainnya adalah warga Bilebante.
“Kita llihat saja nanti, yang jelas sudah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk kita mintai keterangannya,” tegasnya.
Pihaknya juga masih belum membeberkan apakah ada kemungkinan tersangka lain selain dua orang warga ini. Karena baginya bahwa penyidik saat ini lebih fokus untuk mendalami keterangan dari dua orang tersangka ini. Meski memang ada sekitar empat orang yang terindikasi melakukan aksi pengeroyokan terhadap pengacara ini. Hanya saja dari bukti yang kuat memang hanya ada dua orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita belum mengarah terhadap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.
Seperti diketahui jika kasus ini bermula adanya sengketa lahan yang selama ini dijadikan sebagai tanah pecatu Desa. Hanya saja memang tiba-tiba ada warga yang datang bersama pengacaranya ke kantor desa dengan niat untuk menguasai lahan itu. Sehingga warga melakukan pencegatan dan terjadi pengeroykan. (Dar)