0 3 min 3 yrs

LOTENGPILARNTB – Kasus pengeroyokan dua orang pengacara di Kantor Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata terus didalami Polres Lombok Tengah.

Selain memeriksa para terduga pelaku, Polres Lombok Tengah juga berusaha mengungkap dugan keterlibatan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi terkait masalah mengatakan, kendati belum menemukan bukti, dugaan keterlibatan Kepala Desa Bilebante akan menjadi salah satu fokus penyelidikan.

“Memang kita masih belum cukup bukti yang mengarah ke sana (keterlibatan kepala desa, red). Jadi untuk sementara kita hanya menetapkan dua orang tersangka saja dalam kasus ini,’’ kata Priyo kepada wartawan, Jumat (21/02/2020).

Kedua orang tersangka ini, sebut Priyo, bernama Haerul, warga Dusun Tapon Timur dan Mahsun, warga Dusun Karang Baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti. ‘’Makanya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Tinggal diumumkan saja,’’ katanya.

Priyo menambahkan, sebenarnya ada empat orang yang diduga terlibat. Namun, dua orang lainnya tidak memenuhi unsur dan alat bukti sehingga masih dijadikan sebatas saksi.

“Ada empat orang yang terindikasi, tapi dua orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka. Pemanggilan berikutnya sudah akan kita panggil sebagai tersangka,’’ jelas Priyo.

Priyo menceritakan, kronologi kasus ini berawal dari masalah tanah pecatu Kepala Desa Bilebante. Waktu itu, warga yang bersengketa dengan dengan pemerintah desa hendak menguasai lahan tanah pecatu yang dikalimnya. Warga kemudian mengutus dua orang pengacaranya untuk mengantar surat ke pemerintah desa setempat.

Namun, pengacara yang hendak mengantar surat ke pemerintah desa ini lantas dihadang warga. Takut dengan kerumunan massa itu, pengacara ini pun kemudian berusaha menghindar. Namun oleh warga, pengacara ini dikejar hingga akhirnya tertangkap.

Dua pengacara ini pun kemudian menjadi bulan-bulanan warga. Namun, satu orang yang mendapatkan luka lebam di bagian pipinya. Atas peristiwa itu, pengacara ini kemudian melaporkan penganiayaan itu Polsek Pringgarata.

Karena tak kunjung selesai, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Sejak itu, penyidik mendalami kasus ini. Ada puluhan saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi. Baik korban, terduga pelaku, saksi, dan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published.