SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Camat Pringgarata, H. Masnun menyebut pabrik press kardus yang berada di Dusun Tapon Timur, Desa Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) tidak memiliki izin alias Ilegal. ” Belum ada izin dari dinas terkait, dan pernah mengajukan ke kecamatan, tapi belum dilanjutkan ke Dinas,” kata H. Masnun kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu, (20/3/2021).
Aktivitas pabrik press kardus Ilegal yang lokasinya dekat dengan wisata Pasar Pancingan dan juga tidak jauh dari rumah Kepala Desa (Kades) Bile Bante, Rakyatulliwauddin sangat menggaggu kenyamanan masyarakat sekitar, akibat dari suara mesin press kardus.
Untuk itu, H. Masnun meminta kepada pemilik Pabrik Press Kardus untuk menghentikan aktivitas pengepresan kardus dan merangkul masyarakat sekitar. “Sikap kita di kecamatan harus ramah lingkungan, tidak boleh ada keluhan masyarakat sekitar dan ini belum ada izin dari dinas terkait, sebaiknya pemilik merangkul masyarakat sekitar agar tidak ada yang dirugikan,” pintanya
Kades Bile Bante, Rakyatulliwauddin yang berkali – kali dihubungi suaralomboknews.com, terkait dengan aktivitas pabrik press kardus Ilegal dan bentuk pengawasan dari Pemerintah Desa ( Pemdes ) terhadap aktivitas pabrik press kardus ilegal, baik itu dengan cara datang langsung ke rumah Kades, maupun melalui telphone, SMS dan WA tidak memberikan jawaban apapun.
Ditannya suaralomboknews.com terkait dengan sikap Kades Bile Bante yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pabrik press kardus ilegal dan diduga sengaja menutup mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat sekitar pabrik press kardus Ilegal, H. Masnun enggan memberikan tanggapan. ” Kalau hal itu, belum bisa saya komentari,” ujarnya. [ slnews – rul ]